Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, 2 April 2015

TUGAS 1 [Pendidikan Pancasila 2] Rio Sandjaya - 1DC01


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.

Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul  “ MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 PASAL 30”.

Terima kasih saya sampaikan kepada BapakIR.MOESADIN MALIK,MSI selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.

Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.





Penulis

Daftar Isi

I. Kata pengantar...................................................1

II. Daftar isi.....................................................2-4

III. Makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945......3-5

IV. Menjawab pertanyaan......................................6-10

V. Kesimpulan & Sumber..........................................11

1. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

     A.      Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara

Didalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.                  Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2.                 Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.                 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.                 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.                 Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa  setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
·                     Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·                     Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
·                     Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
·                     

Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".

·                  Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
   a.       Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan  dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
   b.      Dinamik 
   Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
   c.       Wibawa
   Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.
   d.      Konsultasi dan kerjasama
   Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
   Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
·         Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
    Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
    Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
·  Terorisme Internasional dan Nasional.
·  Aksi kekerasan yang berbau SARA.
·  Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
·  Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
·  Kejahatan dan gangguan lintas negara.
·  Pengrusakan lingkungan.

2.      Menjawab pertanyaan

1.       Jelaskan tujuan pendidikan nasional
-       Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. 
-        Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 
-        Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

   2.Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945

Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh   karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
·                     Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
·                     Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
·                     Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
·                     Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
·                     Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
1.                  Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
2.                 Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
3.                 Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
4.                 Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
5.                
Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
6.           
 Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.                  Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
2.                 Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
3.                 Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4.                 Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
5.                 Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6.                 Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3.       Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
·   Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
·   Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4.       Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
·                     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·                     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·                     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·                     Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·                     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

5.       Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa
dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
·                     Kecintaan pada tanah air
·                     Kesadaran berbagsa dan bernegara
·                     Keyakinan akan ketangguhan pancasila
·                     Rela berkorban demi bangsa dan Negara
·                     Kemampuan awal bela Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
·                     Wawasan nusantara
·                     Ketahanan nasional
·                     Politik dan strategi nasional
·                     Politik dan strategi perthanan nasional
·                     Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
3. KESIMPULAN

·         Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.


Sumber :

Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila









0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates