KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan.
Makalah
ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan
judul “ MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945 PASAL 30”.
Terima
kasih saya sampaikan kepada BapakIR.MOESADIN MALIK,MSI selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah
demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Demikianlah
tugas ini saya susun semoga bermanfaat, dan dapat memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis
Daftar Isi
I. Kata pengantar...................................................1
II. Daftar isi.....................................................2-4
III. Makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945......3-5
IV. Menjawab pertanyaan......................................6-10
V. Kesimpulan & Sumber..........................................11
1. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945
A. Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi
setiap warga negara
Didalam pasal 30 UUD
1945 menyatakan bahwa :
1.
Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2.
Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung
didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
·
Ayat (1) menyebutkan
tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
·
Ayat (2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
·
Ayat (3) menyebutkan
tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara".
·
Ayat (4) menyebut
tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan
menegakkan hukum".
· Ayat (5)
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal
30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur
organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan
negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata
ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang
baik dan benar.
Namun didalam Pasal
30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri.
Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi
Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang"
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan
di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan
kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya.
Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat
mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti
siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami
ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi
pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia
pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a. Mandiri
Ketahanan nasional
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini
merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b. Dinamik
Ketahanan nasional
tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan
kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c. Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d. Konsultasi
dan kerjasama
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis,
tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih
mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
· Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
· Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
· Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
· Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
· Amandemen
UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
· Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara
yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis /
macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
· Terorisme
Internasional dan Nasional.
· Aksi kekerasan yang
berbau SARA.
· Pelanggaran wilayah
negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
· Gerakan separatis
pemisahan diri membuat negara baru.
· Kejahatan dan
gangguan lintas negara.
· Pengrusakan
lingkungan.
2. Menjawab pertanyaan
1. Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
- Pendidikan
nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos
kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
- Sedangkan
menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
- Dan
menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas,
mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman.
2.Jelaskan
pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah
tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila
dan undang-undang dasar 1945
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah
pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila
sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan
kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara
yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara antara lain:
·
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat
diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri,
melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya
menjaga nama baik negara kita.
·
Kesadaran Berbangsa
dan Bernegara
Kesadaran berbangsa
dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar
perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di
tingkat nasional maupun internasional.
·
Pancasila
Kita tahu bahwa
Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki
beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang
dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
·
Rela berkorban untuk
Bangsa dan Negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
Negara
·
Memiliki Kemampuan
Bela Negara
Kesadaran bela negara
dapat diwujudkan dengan cara :
1.
Ikut dalam
mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
2.
Membantu korban
bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana
alam,
3.
Menjaga kebersihan
minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang
merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
4.
Mencegah perkelahian
antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi
perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
5.
Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
6. Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
6. Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
2.
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
3.
Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4.
Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
5.
Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6.
Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan
tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
· Memiliki motivasi
menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
· Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
· Memiliki tekad dan
kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk
menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan
diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Jelaskan
kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Kopetensi lulusan
pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam
hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
·
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·
Besifat profesional,
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·
Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu :
“Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
5. Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa
dan bernegara secara
rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara
dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan
dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga
negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan
nasional.
Tujuan pendidikan
kewiraan
Adalah memupuk
kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa
dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
·
Kecintaan pada tanah
air
·
Kesadaran berbagsa
dan bernegara
·
Keyakinan akan
ketangguhan pancasila
·
Rela berkorban demi
bangsa dan Negara
·
Kemampuan awal bela
Negara
Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
·
Wawasan nusantara
·
Ketahanan nasional
·
Politik dan strategi
nasional
·
Politik dan strategi
perthanan nasional
·
Sistem perahanan
keamanan rakyat semesta
3. KESIMPULAN
·
Makna hak dan kewajiban yang terkandung
didalam pasal 30 UUD 1945 adalah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara
indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski
TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI
pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". membela
Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan
Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri,
kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Dan tiap warga negara mau tidak mau harus
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan
adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap
warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada
komando dan perintah.
Sumber :
Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila
Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila
0 comments:
Post a Comment